Monday, 29 October 2012 - 0 comments

Subsidi Tunjangan Fungsional

Berikut ini  penjelasan yang kami lansir dari web kememdikbud berkenaan dengan pemberian dana tunjangan bagi Guru, sebagai berikut.



PENGERTIAN
  • Program subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian tunjangan fungsional kepada guru bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Guru bukan PNS  adalah guru yang mempunyai status sebagai guru tetap yayasan maupun guru tidak tetap yang diangkat oleh peyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau  oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
Kriteria guru penerima subsidi tunjangan fungsional adalah:
  • Guru bukan PNS baik guru tetap yayasan maupun guru tidak tetap yang bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang dibuktikan dengan SK/surat penugasan dari yayasan atau kepala sekolah dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
  • Memiliki masa kerja sebagai Guru sekurang-kurangnya lima tahun (TMT 1 Januari 2005 secara terus menerus bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau TMT 1 januari 2006 bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru).
  • Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional.

BERKAS YANG DIPERLUKAN DAN PIHAK TERKAIT
  • Dinas Pendidikan Provinsi mengirimkan usulan daftar calon penerima subsidi tunjangan fungsional ke Direktorat Pembinaan PTK DIKMEN, Ditjen Pendidikan Menengah disertai dengan softcopy filenya dengan melampirkan:
  • Fotokopi SK Pengangkatan guru yang bersangkutan,
  • Fotokopi SK terakhir/kenaikan gaji berkala terakhir,
  • SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan
  • Nomor rekening yang bersangkutan
Pihak Terkait
  • Direktorat P2TK DIKDAS/P2TK DIKMEN/P2TK PAUD
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Kepala Sekolah
  • Guru
  • Mitra Penyalur Dana Tunjangan Fungsional 

Sumber : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id/index.php/kesejahteraan/subsiditunjanganfungsional 
Monday, 15 October 2012 - 0 comments

Daftar SMK Negeri Swasta Kota Bandung

Berikut ini kami sampaikan Daftar Kompetensi Keahlian SMK Negeri Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung berdasarkan data pada tahun 2011/2012.
untuk mendownloadnya silahkan klik DISINI !
Apabila masih ada data sekolah yang belum terdaftar, kami mohon maaf.
Monday, 1 October 2012 - 0 comments

Hal SE Sosialisasi Lap RBOS dan Rekomendasi

Ditujukan kepada teman-teman SMK Negeri/Swasta di kota Bandung, berikut ini kami sampaikan pemberitahuan tentang Pertemuan Sosialisasi Pembuatan Lap. RBOS yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2012 di SMK Negeri 3 Bandung. Bagi yang memerlukan salinan dari Surat Edarannya dapat di unduh pada link di bawah ini.
Terima kasih.


Unduh Surat Edaran Sosialisasi Pembuatan Laporan RBOS - Sabtu, 29 September 2012.

Hormat kami,
Admin.