Saturday 14 July 2012 - 0 comments

SE Disdik Pemutakhiran Data Guru Sertifikasi

Kutipan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung
tentang Pemutakhiran Data Guru Sertifikasi Kuota Tahun 2006 sampai dengan 2011.

Bandung, 11 Juli 2012

Nomor : 800/3949-Disdik/2012
Sifat : Biasa
Lamp : 1 (satu) lembar
Perihal : Pemutakhiran Data Guru Sertifikasi Kuota Tahun 2006 s.d 2011

Kepada Yth.
Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri/Swasta
di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung
di
B A N D U N G


Memperhatikan dan menindaklanjuti Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 pasal 52 ayat (1),(2), dan (3), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 Tahun 2011 sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas serta Edaran Dirjen PMPTK Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Pendidik disebutkan bahwa Pemberian Tunjangan Profesi Pendidik dihentikan apabila Guru Penerima Tunjangan Profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut :

a. Meninggal dunia;
b. Mencapai batas usia pensiun sesuai dengan aturan perundang-undangan;
c. Tidak bertugas lagi sebagai Guru/Pengawas pada satuan Pendidikan;
d. Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. Tidak memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka;
f. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukkannya;
g. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
h. Pensiun dini atau dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memenuhi poin (e) dan (f), Saudara segera koordinasi dengan Pengawas Sekolah Binaan masing-masing perihal perencanaan pembagian tugas mengajar Guru menjelang tahun pelajaran 2012/2013 yang mengacu pada struktur kurikulum KTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, baik mengajar di satuan Administrasi Pangkal (Satmingkal) maupun mengajar di sekolah lain.

Bersama surat ini pula, kami lampirkan format yang harus segera diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagai bahan untuk Pembayaran Tunjangan Profesi.

Data tersebut dilampiri fotocopy sertifikat Pendidik 1 rangkap dan diserahkan kepada Pengawas Sekolah Binaan masing-masing paling lambat tanggal 26 Juli 2012.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung,

Drs. H. Oji Mahroji
Pembina Utama Muda
NIP. 19550602 198403 1 005


Silahkan Klik Format 1 Lampiran Pemutakhiran Data Guru Sertifikasi kuota Tahun 2006 - 2011
Download UU Guru dan Dosen Klik Disini !
PP No. 74 Tahun 2008 Tentang GURU
Permendiknas No. 30 Tahun 2011

Surat Edaran ini dapat di peroleh di MKK SMK (SMKN 3 Bandung) pada jam kerja terima kasih.

0 comments:

Post a Comment

SIlahkan Tulis Komentar Anda !