Tuesday 6 May 2014 - 0 comments

Seleksi Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi



Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Penyelenggaraan pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat,dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.

Untuk penyelenggaraan pemilihan Guru dan Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah jenjang SMA dan SMA tingkat kota akan dilaksanakan pada:
      
Hari, tanggal
Waktu
Pemilihan
Senin, 12 Mei 2014
08.00-Selesai
Guru SMA dan SMK Berprestasi
Selasa, 13 Mei 2014
08.00-Selesai
Kepala SMA dan SMK Berprestasi

0 comments:

Post a Comment

SIlahkan Tulis Komentar Anda !