Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk
memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Penyelenggaraan pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara
bertingkat,dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
Untuk
penyelenggaraan pemilihan Guru dan Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah
jenjang SMA dan SMA tingkat kota akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal
|
Waktu
|
Pemilihan
|
Senin, 12 Mei 2014
|
08.00-Selesai
|
Guru SMA dan SMK Berprestasi
|
Selasa, 13 Mei 2014
|
08.00-Selesai
|
Kepala SMA dan SMK Berprestasi
|
0 comments:
Post a Comment
SIlahkan Tulis Komentar Anda !