Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Bukan PNS), bersama ini kami sampaikan kepada Saudara untuk segera menyampaikan informasi kepada seluruh Guru Bukan PNS yang ada di lingkungan unit kerja Saudara. Sebagai tindaklanjut dari Peraturan tersebut, bagi yang akan mengusulkan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat khususnya Guru Bukan PNS untuk segera menyampaikan berkas dengan persyaratan yang dapat dibaca pada link di bawah ini:
Silakan klik di sini untuk melihat/mengunduh surat lengkap.
Thursday, 19 June 2014 -
0
comments
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
SIlahkan Tulis Komentar Anda !