Berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2014-2015 perihal pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah khususnya pada satuan pendidikan SMA/SMK dan sesuai PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 52 poin h, bahwa pungutan satuan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, maka dengan ini kami mengingatkan agar siswa yang mengikuti UAS tidak dikaitkan dengan telah/belum membayar sumbangan iuran bulanan atau DSP.
Wednesday, 3 December 2014 -
0
comments
Pemberitahuan tentang Pendanaan Pendidikan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
SIlahkan Tulis Komentar Anda !