Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, dan berkenaan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Tahun 2015 khususnya jabatan fungsional guru yang menunaikan Ibadah Haji/Umroh, dengan ini kami mohon agar saudara menyampaikan laporan guru yang telah menunaikan Ibadah Haji/Umroh dan akan menunaikan Ibadah Haji/Umroh Tahun 2015, paling lambat pada tanggal 27 Februari 2015 disampaikan ke Bagian Umum & Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Thursday, 26 February 2015 -
0
comments
Surat Edaran Tentang Ibadah Haji / Umroh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
SIlahkan Tulis Komentar Anda !